Bareskrim limpahkan berkas perkara mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS ke Kejari Depok. Polisi juga menyita aset sekitar Rp30 miliar.
Bareskrim limpahkan berkas perkara AS dalam kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan itu menandai masuknya perkara AS ke tahap penuntutan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik memisahkan perkara PT DSI dalam empat berkas.
Bareskrim Limpahkan Berkas AS ke Kejari Depok
Berkas AS menjadi perkara kedua yang ditangani penyidik dalam kasus tersebut. Sebelumnya, berkas dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah lengkap.
Ketiga tersangka itu masuk berkas pertama dan penyidik melimpahkannya kepada jaksa penuntut umum pada Juni 2026. Sementara itu, berkas AS kini memasuki tahap penuntutan.
Dalam penyidikan AS, polisi memeriksa 43 saksi dan lima ahli. Penyidik juga menyita aset dengan estimasi nilai sekitar Rp30 miliar.
Polisi Sita Dua Bidang Tanah di Bandung
Aset tersebut berupa dua bidang tanah beserta bangunan di Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung. Masing-masing memiliki luas 1.130 meter persegi dan 3.538 meter persegi.
Kedua bidang tersebut tercatat atas nama PT Tunas Tegak Mandiri. Penyitaan itu menjadi bagian dari langkah penyidik mengejar aset dalam perkara PT DSI.
Di sisi lain, berkas ketiga dengan tersangka FH masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai Rp5,25 miliar.
Kasus PT DSI Libatkan 5.714 Korban
Menurut Ade Safri, dugaan fraud PT DSI berlangsung pada 2018 hingga 2025. Modusnya antara lain memakai proyek fiktif melalui data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat.
Sementara itu, jumlah korban yang sudah terverifikasi mencapai 5.714 orang. Penyidik berkoordinasi dengan JPU dan LPSK untuk menghitung kerugian korban.
Dalam praktiknya, penghitungan tersebut menjadi dasar pemberian restitusi. Penyidik juga mengedepankan pendekatan follow the money bersama PPATK.
Yang jadi sorotan, total aset yang telah disita dalam seluruh berkas perkara mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai itu mencakup aset dari berkas pertama Rp320 miliar, berkas kedua Rp30 miliar, dan berkas ketiga Rp75 miliar.

